BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari raya idul Adha 1441 H harus memenuhi syarat seperti menjaga jarak, kebersihan tempat dan juga pemeriksaan kesehatan. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Nopiyeni.
\"Untuk penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat dan saat pemotongan kurban harus mematuhi protokol kesehatan,\" kata Nopiyeni, Jumat (10/7)
Dijelaskan Nopiyeni, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid -19. Dimana SE tersebut memberikan rekomendasi terkait penjualan dan pemotongan hewan kurban ditengah pandemi covid-19.
Dilanjutkan Nopiyeni, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, baju lengan panjang dan sarung tangan. Dan setiap tempat penjualan harus menyediakan tempat cuci tangan dan tempat pembuangan kotoran hewan yang aman.
Selain itu, pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol khusus yakni harus dilakukan oleh Rumah Potong Hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.
\"Saat melakukan pemotongan hewan juga nanti harus menerapkan jaga jarak, penerapan kebersihan tempatnya,\" ujar Nopiyeni.
Masih kata Nopiyeni, untuk pendistribusian daging kurban juga harus diatur agar tidak terjadi kerumunan massa. Disarankan untuk dilakukan oleh panitia langsung ke penerima.
\"Untuk pendistribusian, bisa saja nanti ada perwakilan yang menerrima baru didistribusikan ke warga. Terlebih surat edaran ini sudah disampaikan kepada Kabupaten/Kota agar menjadi panduan dalam melaksanakan kegiatan pembelian hingga pemotongan hewan kurban,\" tuturnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan kesehatan bagi hewan ternak, akan dikakukan pada H - 1 Idul Adha. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah hewan itu sudah memenuhi syarat baik dari usia maupun kesehatannya. (HBN)