BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan, Bapenda, serta pihak ketiga pemenang lelang pengelola parkir zona 2 terkait problem yang terjadi pada zona 2. Selama berpolemik, 5 titik di zona 2 dinonaktifkan pungutan parkir oleh Bapenda yang menjadi alasan pihak ketiga merugi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan, dalam hearing tersebut dilakukan atas laporan pihak ketiga yang mengaku rugi. Hal tersebut dikarenakan dari 56 SPT yang dikelola olehnya sesuai kontrak pemenang lelang, hanya sekitar 30 SPT yang bisa digarap.
\"Mereka mengeluh dari 56 titik hanya bisa digarap sekitar 30 titik. Dalam pengelolaan zona 2 pihak ketiga merasa rugi, dan mereka minta adendum penambahan wilayah atau penambahan waktu,\" ungkap Indra Sukma, Selasa (7/7).
Pengelola zona 2 juga sudah membayar lunas senilai Rp 364 juta sebagai pemenang lelang. Mereka mengeluh, jika terus seperti ini, dalam satu tahun pihaknya akan merugi, ditambah lagi masa pandemi covid-19 yang membuat aktivitas sepi.
Sementara permasalahan konflik antara pihak ketiga dengan 5 toko masih akan dibicarakan lebih lanjut. Untuk saat ini, sebelum keputusan dikeluarkan, 5 titik parkir di toko tersebut tidak dilakukan pemungutan parkir.
\"Dari 5 toko salah satunya Betterhome tadi kita bahas juga dan sudah ada solusinya, sudah dianggap tuntas karena pihaknya sudah menawar penawaran retribusi ke pihak Bapenda. Jadi kita minta pihak ketiga jangan dulu menempatkan juru parkir pada 5 titik toko tersebut biar yang berkomunikasi di sana pihak pemerintah saja dulu,\" tambah Indra.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto mengatakan ada beberapa permintaan penawaran jumlah pajak parkir dari pihak toko tersebut. Namun Bapenda belum bisa menyetujui dan akan terlebih dahulu meneruskan ke pimpinan.
\"Kita tampung dulu akan kita sampaikan nanti itukan sesuai dengan SPT yang kita terbitkan bulan Januari. Sebenarnya kalau kami dari Bapenda dari 56 titik itu tidak ada bahasanya tidak tercapai, karena kita melakukan kajian dulu kita melakukan uji petik. Kalau hasil uji petik kita ya tentu melebihi Rp 364 itu tidak mungkin kita akan merugikan pihak ketiga karena sebelum melelang kita sudah lakukan uji petik\", kata Hadianto.(Imn)