Penarikan Pajak Parkir di Lahan Pribadi Harus Izin Pemilik

Senin 06-07-2020,14:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (perda) 2011-2012, Dinas Perhubungan (dishub) baru bisa mengeluarkan SPT jika juru parkir atau CV mengantongi surat izin dari pemilik lahan. Pemungutan retribusi parkir bisa diambil jika lahan parkir menggunakan bahu jalan atau fasilitas milik pemerintah. Ia menjelaskan hal tersebut menyikapi kisruh lahan parkir di zona 2 yang kerap memanas antara pihak ketiga dan toko Betterhome.

\" Kalau di aturan kita, pelayanan retribusi parkir bisa ditarik jika di dalam badan jalan dan menggunakan fasilitas pemerintah, itu ada dalam perda pelayanan parkir tepi jalan umum. Kalau lahan pribadi itu tidak kita atur,\" jelas Indra, Senin (06/07).

Jika tak diizinkan pemilik, tambahnya, pemungutan pajak parkir tak bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan pemilik lahan. Seharusnya sebelum dikontrakkan ke pihak ketiga, Bapenda berkomunikasi dahulu kepada pemilik lahan sebelum melakukan uji petik.

Disisi lain, DPRD juga menyoroti keluhan dari pihak ketiga yang mengaku saat dikontrak tertulis ada 52 titik parkir. Namun kenyataan dilapangan, hanya ada sekitar 30 titik parkir yang bisa digarap.

\" ya besok kita akan panggil bertahap, pengelola zona 2 yang merasa dirugikan terkait titik parkir. Kita juga panggil Bapenda dan Dinas Perhubungan untuk menemukan titik terangnya,\" tambah Indra Sukma.

Secara bertahap, DPRD juga akan memanggil para juru parkir yang diberhentikan pihak ketiga. Selain zona 2 yang sering mencuat keluhan, ada beberapa zona juga yang sering terdengar keluhan yang belum terselesaikan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait