Iuaran BPJS JHT Tak Dibayarkan Perusahaan, Mantan Karyawan Perkebunan ke Polisi

Jumat 03-07-2020,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ufa Fachrulrozi, warga Jalan Enggang Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu melaporkan manajemen PT JOP, perusahaan tempatnya bekerja selama ini, ke Mapolda Bengkulu, Jumat (3/7). Pasalnya pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu dinilai telah menggelapkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) milik Ufa yang tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.

Hal itu diketahui Ufa ketika dia bermaksud untuk mengecek saldo JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata setelah diprint out, sejak bulan Maret 2018 hingga Oktober 2019 atau selama 1,7 tahun uang BPJS itu tidak dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan.

\"Sayakan sudah pensiun, dan waktunya sudah bisa mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT). Tetapi pas dicek saldo, saya kaget, setoran dari perusahaan ke BPJS itu terhitung untuk pembayaran Februari 2018,\" jelas Ufa, Jumat (3/7).

Dikatakan Ufa, dirinya dulu menjabat sebagai kepala gudang perkebunan karet tempatnya bekerja itu, dan memasuki masa pensiun. Kalau dilihat dari slip gaji bahwa perusahaan terus melakukan pemotongan untuk uang iuran BPJS JHT dan jaminan pensiun sampai masa pensiun Juli 2019.

Menurut Ufa, hal serupa bukan hanya dirinya saja yang mengalami, melainkan ratusan karyawan lainya juga. Akan tetapi, yang sudah melapor resmi kepada pihak berwajib hanya dirinya dan ketiga temannya saja.

\"Sebulan dipotong Rp 125 ribu, yang mengalami hal serupa bukan saya ada banyak tetapi yang melaporkan kemarin 4 orang,\" jelasnya. Ufa berharap, laporan dia dan teman-temannya itu bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

\"Dengan dilaporkan ini kami menuntut hak-hak, kami sudah berupaya mediasi ke pihak perusahaan, namun tidak ada titik temu, ahirnya melapor ke Polda Bengkulu dengan kasus penipuan dan penggelapkan,\" harapnya.(CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait