BENGKULU, bengkuluekspress.com - Masih beredarnya narkotika dalam Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), menjadi sorotan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.
Bahkan Rohidin meminta jika terjadi atau terungkap kasus seperti ini, dapat diambil langkah penegakkan hukum secara tegas. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 yang dipusatkan di kantor BNNP Bengkulu, Jum\'at (26/7).
\"Saya mengimbau agar agar dilakukan penegakan hukum secara tegas, ketika adanya peredaran narkotika di Rutan ataupun Lapas. Termasuk juga narapidana yang masih aktif menjalankan bisnis narkotika dari balik penjara,\" tegas Rohidin.
Dilanjutkan Rohidin, yang juga tidak kalah pentingnya memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat. Edukasi ini memiliki peran yang besar sebagai langkah awal dalam pencegahan dini bahaya penyalahgunaan narkotika. \"Masyarakat harus sadar untuk sehat, dan produktif tanpa narkotika,\" ujar politisi Golkar itu.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjend Pol. Toga H. Panjaitan, mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sudah melaunching website, dimana masyarakat bisa membuat pengaduan terkait penyalagunaan narkotika. Website yang dimaksud beralamat aduannarkoba.bnn.go.id, yang sejak hari ini sudah bisa diakses seluruh lapisan masyarakat.
\"Melalui website, masyarakat bisa melaporkan ketika adanya indikasi tindak pidana peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika. Kita pastikan nantinya aduan itu langsung ditindaklanjuti,\" ujar Toga. (HBN)