Cegah Covid-19, KPU Kaur Tambah 53 TPS

Senin 22-06-2020,15:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melakukan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dihari pencoblosan pada pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pemilih nanti dan juga dapat mencegah penyebaran Covid-19. “Ya kita ada penambahan 53 TPS dalam Pilkada ini, ini karena regulasi baru, untuk menghindari kerumunan dalam pencegahan Covid-19,” kata Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto melalui Koordinator Divisi Teknis Irpanadi SKom, kemarin (21/6).

Dikatakan Irfan, pada regulasi Pilkada yang lama mengatur jika dalam satu TPS maksimal terdapat 800 pemilih. Sedangkan regulasi baru mengatur jika dalam satu hanya dibolehkan maksimal 500 pemilih.

Sehingga KPU menambah TPS, yang mana dari rencana awal 265 TPS menjadi 318 TPS atau menambah 53 TPS. “Untuk TPS yang pemilihnya lebih dari 500 orang harus dibagi lagi, dan setiap TPS itu hanya boleh 500 pemilih,” terangnya.

Ditambahkannya, penambahan TPS ini merupakan bagian dari upaya KPU mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat, dengan menyebar dominasi pemilih dalam beberapa TPS.

Menurut Irfan, dalam pelaksanaan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19 ini, KPU Kaur tetap berupaya menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta Pemilu dan juga penyelenggaranya.

“Dengan adanya penambahan jumlah TPS, nantinya kita berharap tidak terjadi kerumunan saat pelaksanaan pencoblosan. Disini kita KPU tetap menjaga keselamatan dan kesehatan, baik itu penyelenggara maupun peserta,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait