Jual Tembakau Gorila, Dua Pemuda Bentiring Diamankan

Jumat 19-06-2020,14:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dit Res Narkoba Polda Bengkulu mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Kelurahan Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Tersangka berinisial Ar (20) dan Jf (18), warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu yang berstatus pengangguran.

Tim Narkoba Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan kepada kedua tersangka pada pukul 13.00 WIB di Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, terkait penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat penangkapan ditemukan 10 linting diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila di bungkus dalam tisu warna putih.

\"Kalau dilihat dari jumlahnya, boleh dikatakan mereka ini mau menjual karena kalau pemakai biasanya jumlahnya satu atau dua saja, tapi ini kan masih dilakukan proses pemeriksaan,\" ujar Sudarno, Jumat (19/6).

Dilanjutkan Sudarno, tembakau gorila biasanya dibeli dari luar Bengkulu melalui online karena beberapa kali yang pernah ditemukan mereka membeli dari online.

\"Informasinya masih belum didapatkan dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,\" jelasnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait