Izin APIP Belum Keluar, Renovasi Balai Adat Belum Bisa Dikerjakan

Rabu 17-06-2020,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rencana renovasi gedung Balai Adat Kota Bengkulu untuk dijadikan rumah singgah covid-19 masih belum dikerjakan meski sudah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, Dinas PUPR Kota Bengkulu masih menunggu persetujuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sejak diajukan dari tanggal 3 Juni 2020 lalu, hingga saat ini belum tau kapan usulan tersebut disetujui.

\"Kita masih nunggu persetujuan dari APIP karena berkas dan syarat sudah kita berikan ke APIP. Kalau persetujuan diberikan langsung kita kerjakan, secepatnya,\" jelas Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, Rabu (17/06).

Hingga saat ini, pihak PUPR juga masih belum bisa menjanjikan apakah renovasi gedung tersebut dipastikan akan dibangun atau tidak. Karena segala persetujuan pembangunan yang berasal dari dana refocusing covid-19 harus mendapat izin dari APIP dan APH.

\"Pembangunan ini bisa saja tidak disetujui dari APIP. Salah satu contohnya yang masalah pangan kan yang Rp 3,5 miliar saja batal,\" tambahnya.

Jika persetujuan dari APIP dikeluarkan, maka diprediksi pengerjaan renovasi balai adat akan selesai sekitar bulan September 2020. Karena setelah disetujui APIP, proyek tersebut masih akan masuk tahap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang memakan waktu selama 1 bulan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait