BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepolisian sektor (Polsek) Muara Bangkahulu berhasil mengamankan RH (36) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang ia jual seharga Rp 60 juta.
\"Tersangka ini awalnya bertemu dengan korban dan saat itu membantu korban menjual sertifikat tanah, namun oleh tersangka hasil penjualan sebesar Rp 60 juta tidak disetorkan kepada pemilik sertifikat,\" ujar Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol. Jauhari, Senin (15/6).
Dikatakan Kapolsek, adapun sebelumnya korban bernama Sumarni (57), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Penurunan pernah menitipkan 1 buah berkas sertifikat tanah hak milik seluas 1 hektar kepada RH. Kemudian Sumarni melaporkan ke kejadian tersebut pada tanggal 18 Mei 2020 lalu ke polisi.
\"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti penjualan satu lembar kuitansi jual beli. Pelaku menjual tanah korban dan mempergunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi,\" jelasnya. Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(CW1)