JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai aturan itu masih banyak yang perlu dsempurnakan. \"Kita harapkan masyarakat tidak bingung dan resah, masih kita kaji,\" ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Rabu (20/02). Peraturan baru itu adalah Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 28 peraturan itu disebutkan, SIM yang telat memperpanjangnya harus diajukan sebagai SIM baru. Kapolri sudah meneken aturan ini awal bulan Februari. \"Tapi, itu masih akan kita sosialisasikan juga, jadi terhitung sejak 1 Maret itu nanti tahapan sosialisasi,\"katanya. Tim pengkaji dari Dirlantas Mabes Polri dan juga dibantu divisi hukum sedang mereview poin demi poin aturan baru itu. \"Kita memperhatikan masukan dan saran dari masyarakat,\"kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu. Salah satu yang sedang dikaji adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari. \"Apakah ini tepat atau tidak, kita masih godog,\" kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri itu. Suhardi mempersilahkan masyarakat memberi saran melalui website atau sarana komunikasi Polri yang lain. \"Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti jadi acuan,\" katanya. Bagaimana jika ada pemilik SIM yang Maret nanti habis ? Suhardi meminta tak perlu khawatir tes lagi. \"Masih sosialisasi, jadi diperpanjang saja di tempat tempat yang melayani,\" kata jenderal bintang dua itu. (rdl)
Polri : Jangan Resah soal SIM
Kamis 21-02-2013,05:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB