Dewan Provinsi Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Senin 15-06-2020,15:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Pemprov Bengkulu tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya untuk para pelaku moda transportasi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Zainal, S.Sos, M.Si saat Paripurna secara virtual, Senin (15/6).

\"Saya sangat mendorong Pemda tidak menagih pajak kendaraan para pelaku jasa moda transportasi. Sebab, hampir semua lini terkena efek virus corona,\" ungkap Zainal kepada Bengkuluekspress.com, Senin (15/6).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, agar Pemprov memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah ke bawah seperti, ojol (ojek online), angkot, travel atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

Menyikapi hal itu, pihaknya mendesak pemda agar lebih memperhatikan dampak Covid-19 pada bidang ekonomi dan tidak hanya berfokus pada masalah kesehatan. Sehingga, jangan sampai masyarakat semakin terbebani.

\"Menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi Covid-19. Usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat saat ini,\" pungkasnya.

Zainal berharap Pemprov turut memberikan banyak keringanan untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait