BENGKULU, bengkuluekspress.com - Perkara dugaan korupsi penyimpangan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, 2015 sempat tertunda penyidikannya, karena adanya pandemi wabah covid-19. Target penetapan tersangka yang seharusnya dilakukan awal 2020 belum terealisasi. Sampai sekarang tersangka belum ditetapkan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu. Meski begitu, kasus ini ditargetkan selesai tahun ini juga. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Anak Agung Sayang Adyana SH MH menegaskan, Kejari Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus tersebut tahun ini juga.
\"Kita berusaha tahun ini kasus korupsi tersebut selesai,\" jelas Kajari.
Masih dikatakan Kajari, karena baru saja menjabat sebagai Kajari Bengkulu, yang pertama dilakukannya melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penagak hukum. Kemudian, mempelajari kasus yang sedang ditangani Kejari Bengkulu. Yang pasti Kajari Bengkulu melanjutkan inovasi dari pekerjaan yang belum selesai.
\"Pertama saya konsolidasi terlebih dulu dengan pemerintah kota dan pihak terkait lain,\" imbuh Kajari.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Peniliai Publik (KJPP) nilai lahan seluas 8,6 hektar yang diduga diselewengkan oknum tidak bertanggung jawab sebesar Rp 21 miliar lebih. Lahan tersebut dijual pada 2015 oleh oknum masyarakat kepada pengembang perumahan. Beberapa fakta kasus penyimpangan lahan pemkot diantaranya, lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu, kemudian dibeli menggunakan ABPD Pemkot Bengkulu tahun 1995 senilai Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Anak Agung Sayang Adyana SH MH menggantikan Emilwan Ridwan SH MH yang dipromosikan menjadi Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pekerjaan rumah (PR) baginya selain kasus korupsi penyimpangan lahan pemkot, kasus dugaan korupsi dana fiktif Satpol PP Kota Bengkulu juga belum selesai. Kasus tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan, tetapi penyidik Pidsus masih memerlukan tambahan bukti untuk menetapkan tersangka.(167)