Gub: Juli Semua Sudah Berizin
BENGKULU, bengkulekspress.com - Sejumlah nelayan di Bengkulu hingga saat ini belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Akibatnya mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib jika nekat melaut tanpa dokumen di tangan. Pemerhati Nelayan Bengkulu, Junaidi Muhi mengatakan, terdapat 40 hingga 70 kapal ikan milik nelayan saat ini belum memiliki SIPI. Mereka tidak diperbolehkan menangkap ikan di perairan laut Bengkulu. Padahal saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, jika mereka dilarang menangkap ikan maka dikhawatirkan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
\"Banyak nelayan di Bengkulu belum mengantongi SIPI, jadi mereka dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia termasuk Bengkulu,\" kata Junaidi saat menggelar audiensi dengan Gubernur Rohidin di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (8/6).
Oleh karena itu, Junaidi meminta kepada Gubernur Bengkulu agar memudahkan para nelayan memperoleh SIPI. Dengan begitu, mereka bisa kembali berlayar dan menangkap ikan di laut serta aman dari razia Polairud Polda Bengkulu.
\"Sejauh ini banyak nelayan tidak melaut karena menghindari razia, makanya kita minta kepedulian Gubernur Bengkulu untuk menerbitkan SIPI ini,\" tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk membantu nelayan tersebut memperoleh SIPI. Sehingga dalam waktu dekat nelayan tersebut bisa melaut dengan tenang.
\"Pengurusan izin akan dilakukan kolektif melalui kabupaten/kota, sehingga pada Juni atau Juli mendatang semua kapal di bawah 30 GT akan memiliki SIPI semua,\" ujar Rohidin.
Rohidin mengatakan, ada dua manfaat jika nelayan memiliki SIPI, pertama mereka bisa berlayar dan menangkap ikan dengan aman di perairan Indonesia. Kedua, hasil tangkapan ikan yang mereka peroleh juga dapat mendorong perekonomian keluarga dan daerah.
\"Maka dari itu, kita sudah meminta ke pihak perizinan dan KSOP Bengkulu mendata segera kapal-kapal yang belum memiliki SIPI,\" ujar Rohidin.
Ia menambahkan, pendataan kapal juga sebagai bukti bahwa kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan nelayan bukan dari kegiatan penangkapan ilegal. Di sisi lain, negara-negara tujuan ekspor perikanan dari Indonesia pun telah mensyaratkan bahwa hasil tangkapan tidak ilegal. Lebih lanjut, kata Rohidin, adanya SIPI juga akan mempermudah semua pihak jika terjadi kecelakaan sewaktu-waktu.
\"Ini harus ditertibkan. Kita ingin semua nelayan kita menangkap ikan itu legal,\" tuturnya.
Gubernur menginstruksikan Dinas terkait yang menaungi nelayan diharapkan mampu membuat inovasi terkait perizinan kapal di masa pandemi Covid-19. Sehingga nelayan dapat termudahkan, tidak terpaku dengan aturan baku, apalagi saat ini semua masyarakat ikut terdampak dan berpengaruh pada penghasilan.
\"Nanti perizinan para teman nelayan akan dilakukan secara kolektif, sehingga menjadi mudah dan simpel, jika perlu nanti dinas terkait melakukan jemput bola,\" ujar Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur meminta untuk berkoordinasi dalam membuat kebijakan dalam perizinan kapal nelayan di masa pandemi Covid-19. Sehingga menjadi Gebrakan baru antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. (999/rls)