BENGKULU, bengkuluekspress.com - RL (34), warga Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu berhasil ditangkap Polres Bengkulu karena diduga memggelapkan uang milik toko bangunan tempat ia bekerja sejumlah Rp. 195 juta. RL yang merupakan kepala cabang toko bangunan milik Daniel (36), warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu diduga menggelapkan uang toko tersebut untuk keperluan pribadi dengan membelikan sebuah mobil. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady ketika dikonfirmasi membenarkan pihak telah mengamankan tersangka penggelapan dengan inisial RL yang merupakan kepala cabang toko bangunan. \"Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 13 Mei 2020. Dari keterangan tersangka, bahwa tersangka telah membelikan satu buah mobil dari hasil kejahatannya tersebut,\" ujar Yusiady, Senin (8/6). Tersangka dijerat Pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni mengamankan 2 buku tabungan dan print out rekening koran milik pelaku. (CW1)
Gelapkan Uang Rp 195 Juta, Kacab Toko Bangunan Diciduk
Senin 08-06-2020,15:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :