Bisnis Sarang Burung Walet, Mahasiswi Bengkulu Tertipu Rp 40,5 Juta

Jumat 05-06-2020,15:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Theresia Devi Yanti (24) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu harus merelakan uangnya lenyap Rp, 40,5 juta karena dibawa kabur oleh rekan bisnisnya yang bergerak di bidang jual beli sarang burung walet.

Theresia sebelumnya melakukan kerjasama investasi usaha perkembangan sarang burung walet dengan perjanjian bagi hasil sebesar 10 persen setiap bulannya selama 5 tahun.

Saat setelah deal Theresia mengirimkan uang dengan cara transfer kepada pelaku yakni TR selaku lomisaris perusahaan sebesar Rp. 40 juta dan kepada YP selaku direktur utama perusahaan dengan uang sejumlah Rp 30 juta. Sehingga total uang yang disetorkan adalah sejumlah Rp 70 juta.

Tetapi setelah dilakukan investasi dan transfer uang, pelaku hanya mengirimkan uang sebagai keuntungan kepada Theresia sebanyak empat kali dengan total Rp 29,5 juta. Dan setelah itu kedua pelaku tidak lagi mengirimkan uang keuntungan kepada korban dan nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Sehingga Theresia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa kasus tersebut memang benar telah dilaporkan dan akan di pelajari dilihat seperti apa kasusnya dan itu tentu ada perjanjian antara pelaku dan korban.

\"Kita akan lihat seperti apa perjanjiannya kemudian akan dipanggil saksi-saksi dan apakah bisa masuk nantinya dalam tindak pidana atau tidak karena kan masih dalam bentuk laporan,\" ujar Sudarno, Jumat (5/6). (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait