Pasalnya warga empat desa --Desa Kelindang Atas, Kelindang, Ulak Lebar dan Penum-- tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak aparat keamanan baik yang berjaga di lokasi PT RSM atas perintah dari Mapolres Bengkulu Utara.
Tidak ada izin tersebut disebabkan sebelum menggelar demo warga tidak menyampaikan surat pemberitahun ke pihak kepolisian yang dalam aturannya menyampaikan pendapat di muka umum harus diberitahukan ke polisi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
\"Tadi (kemarin, red) kami belum jadi unjuk rasa karena pihak aparat meminta kami untuk membuat surat izin terlebih dahulu. Sehingga kami langsung akan membuat dan mengantarkan surat izin demo tersebut kepada pihak Polres BU,\" ucap korlap aksi, Aris yang merupakan warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Merigi Kelindang, kemarin.
Surat itu rencananya akan disampaikan oleh perwakilan warga hari ini kepada pihak Polres Bengkulu Utara. Sedangkan demo akan dijadwalkan hari Sabtu (23/2) mendatang bertempat di Desa Ulak Lebar Kecamatan Merigi Kelindang.
Di sisi lain, Aris mengungkapkan beberapa poin yang menjadi tuntutan warga tersebut. Pertama, pihak perusahaan besar batu bara di Benteng ini harus melakukan penyiraman terhadap jalan sebanyak 3 kali dalam sehari. Kedua, pihak PT RSM harus melakukan perbaikan jalan desa yang rusak akibat truk - truk batu bara PT RSM tersebut.
Ketiga, pekerjakan minimal 2 warga di setiap desa sebagai karyawan perusahaan. Keempat, pembatasan pengoperasian alat - alat perusahaan, seperti holing dan lainnya hingga pukul 18.00 WIB sore, karena jika lewat waktu itu dinilai akan menganggu ketentraman warga di sekitarnya. \"Dalam demo nanti itu kami akan menyampaikan 4 poin penting yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh pihak PT RSM tersebut,\" terangnya.
Sementara itu, Camat Merigi Kelindang, Hamzah SPd mengatakan pihaknya tidak melarang warganya yang akan menyampaikan pendapat tersebut. Namun pihaknya berharap jika warga juga harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang pada akhirnya warga itu sendiri yang akan dirugikan. \"Intinya dari pihak kecamatan tidak melarang warga yang akan menyampaikan aspirasi, namun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak salah,\" tandasnya. (111)