Sita Rokok Ilegal dan Makanan Kadaluarsa

Rabu 03-06-2020,12:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUARA SAHUNG,Bengkuluekspress.com- Jajaran Polsek Muara Sahung gencar menggelar kegiatan pengecekan ke pasar-pasar tradisional dan warung sembako diwilayah Muara Sahung guna mencari peredaran rokok ilegal dan makanan kadaluarsa. Hasilnya, petugas berhasil menyitak enam pak rokok X-Blod dan ZA non bea cukai dan beberapa makanan yang sudah kadaluarsa.

“Beberapa pak rokok dan makanan yang kita sita ini karena sudah kadaluarsa, dan untuk rokok itu tidak ada pita cukainya,”kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S IK M H melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Yevi Mulyadi S Sos, kemarin (2/4).

Dalam pengecekan sembako, makanan dan minuman kadaluarsa serta rokok non bea cukai itu dipimpin oleh Kapolsek Ipda Yevi Mulyadi bersama anggotanya dengan mengendarai mobil patroli.

Dimana dalam operasi ini petugas satu persatu mendatangi pasar dan warung diwilayah Kecamatan Muara Sahung. Dimana hasil razia ini polisi menemukan 6 bungkus rok mrek x bold dan ZA tanpa cukai serta beberapa makanan kadaluarsa.

“Untuk penjual makanan dan rok tanpa cukai ini kita hanya lakukan pembinaan saja dan membuat surat pernyataan, agar tidak lagi menjualnya lagi, karena ini melanggar undang-undang,”terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pihanya akan terus melaksanakan operasi pengawasan rokok non cukai dan makanan atau minuman kadaluarsa termasuk juga peredaran Miras. Dengan harapan agar dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif serta kesehatan warga terjaga.

“Disini minta kepada masyarakat untuk dapat ikut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran miras dan juga produk kadaluarsa,”jelasnya. (618) 

Tags :
Kategori :

Terkait