Gangguan Kamtibmas Turun

Rabu 27-05-2020,10:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil menekan angka gangguan Kamtibmas selama melaksanakan Operasi Ketupat Nala 2020 yang dilaksanakan dari tanggal 24 April 2020 sampai tanggal 25 Mei 2020. Selama melakukan operasi ketupat nala, gangguan Kamtibmas turun 3,74 persen jika dibandingkan operasi Ketupat Nala tahun 2019 lalu. Tahun 2019 lalu selama melaksanakan operasi Ketupat Nala tercatat ada 242 kasus kejahatan, sementara tahun 2020 sebanyak 232 kasus kejahatan. Kasus kejahatan terdiri dari kejahatan konvesional, kejahatan trans nasional dan bencana alam. Hal tersebut dibenarkan, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH.

\"Ada penurunan jika dibandingkan tahun lalu, operasi ketupat tahun 2020 tercatat ada 232 kasus kejahatan, turun sekitar 3,72 persen dibanding tahun lalu,\" jelas Sudarno, Selasa (26/5).

Sebanyak 232 kasus kejahatan selama operasi ketupat nala 2020 diantaranya 27 kasus curat, 18 kasus narkotika, 16 kasus penggelapan, 15 kasus curanmor dan 5 kasus asusila.

Sementara itu untuk operasi ketupat nala 2020 pengamanan Idul Fitri mencatat terjadi 12 kasus kecelakaan. Meninggal dunia 4 orang, 7 luka berat dan 8 orang luka ringan. Dirlantas Polda Bengkulu mengeluarkan 95 tilang dan 118 teguran kepada pengguna jalan yang tidak mentaati aturan lalu lintas.

\"Paling banyak kasus Curat kemudian Narkoba, Curanmor kemudian penggelapan,\" imbuh Sudarno.

Selain memerintahkan kendaraan untuk putar arah, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang melintas di perbatasan. Sebanyak 1.395 orang sudah diperiksa, kemudian untuk kendaraan yang diperiksa sebanyak 434 terdiri dari 62 bus, roda empat 155 dan roda dua 217 unit. Sesuai dengan peraturan, kendaraan yang diperintahkan untuk putar arah adalah kendaraan yang mengangkut penumpang. Untuk kendaraan yang mengangkut logistik tetap diperintahkan masuk ke Provinsi Bengkulu.

402 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Di bagian lain, sebanyak 402 unit kendaraan dipaksa untuk balik arah ke daerah masing-masing saat melintas di pos perbatasan Provinsi Bengkulu serta pos perbatasan Kota/Kabupaten sejak sejak didirikan saat Operasi Ketupat Nala 2020 tanggal 24 April lalu sampai Senin (25/5). Paling banyak arahan untuk balik arah terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong atau di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 176 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus. Selanjutnya wilayah hukum Polres Mukomuko di pos perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 169 kendaraan dipaksa putar arah. Wilayah hukum Polres Kaur memaksa 50 kendaraan untuk putar arah di pos perbatasan dengan Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, personel gabungan TNI, Polri serta Pemerintah Daerah dan Provinsi sudah bertugas semaksimal mungkin menerapkan aturan larangan mudik tersebut. Setiap kendaraan dari luar daerah akan masuk ke Provinsi Bengkulu diperiksa detail, jika melanggar petugas langsung memberikan arahan agar pemudik putar arah ke daerah asal.

\"Kebanyakan yang ditindak kendaraan pribadi roda empat sebanyak 325 unit, menyusul sepeda motor 70 unit dan sisanya angkutan umum 7 unit,\" jelas Sudarno, kemarin (26/5).

Selama larangan mudik belum dicabut pemerintah petugas yang melakukan penjagaan diarahkan untuk lebih ketat melakukan penjagaan. Terutama memantau kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi dari luar daerah.

\"Jika ada kendaraan plat luar mengangkut penumpang harus diberhentikan, jika terbukti membawa pemudik harus diperintahkan untuk putar arah, \" imbuh Sudarno.

Kendaraan yang bisa masuk ke Provinsi Bengkulu hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik kebutuhan bahan pokok dan kesehatan serta peralatan medis. Arahan pemerintah untuk tidak mudik sebaiknya ditaati masyarakat untuk menghentikan penyebaran wabah covid-19 di Provinsi Bengkulu.

\"Untuk masyarakat kami minta kerja samanya untuk menunda dulu mudik, sudah ada larangan dari pemerintah untuk tidak mudik sebaiknya ditaati. Aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, \" pungkas Kabid Humas. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait