Nekat Maling di Rumah TNI, Ibu dan Anak Diciduk

Selasa 19-05-2020,15:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Khusus Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang pelaku ibu dan anak, yang bekerjasama dalam melakukan aksi pencurian di jalan Muhajirin Raya Rt 11 Rw 05 Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berinisial PR (17) warga Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu. Dan MR (47) yang merupakan ibu kandung pelaku.

Adapun korban yakni Munir (39) yang merupakan TNI AD warga jalan Muhajirin Raya Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati. Kejadian pencurian tersebut bermula saat korban pulang dari solat subuh di masjid sekira pukul 05.30 WIB dan melihat barang-barang miliknya telah hilang.

Barang milik korban yang hilang 6 buah unit handphone, satu buah tas hitam yang berisi cincin emas 5 gram 24 karat, dua buah jam tangan merk Alexander Christi, uang Rp. 11 juta, serta tiga buah ATM, satu STNK Mobil. Dengan total kerugian sebesar Rp. 34,9 juta.

Atas laporan dari Munir, kemudian unit Opsnal Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan Trace IMEI terhadap beberapa HP milik korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh aktivasi terhadap salah satu hp milik korban. Dan berhasil dilakukan penangkapan di kediaman pelaku.

Dari keterangan MR bahwa dirinya tidak mengetahui kalau handphone yang didapatkan oleh anaknya adalah hasil pencurian, namun ia diminta anaknya untuk menginstal ulang hp tersebut.

\"Aku idak ado ngmbik hp, anak aku yang ngambiknyo. Cuman disuruh kek anak untuk instal ulang,\" ujar tersangka MR, Selasa (19/5).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik., M.Si. melalui Kasubdit jatanras AKBP. Max Mariners mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk kemudian dilakukan introgasi terhadap Pelaku. Pelaku mengakui juga pernah melakukan pencurian satu Unit Handphone dirumah anggota Polri.

Sedangkan ibu pelaku melakukan pembelaan bahwa tidak mengambil hp tersebut dan hanya diperintahkan untuk mengintal ulang hp.

\"Pelaku juga mengaku juga pernah mencuri di rumah anggota TNI karena diketahui saat digeledah ada satu hp yang bukan milik korban, keduanya masih kita mintai keterangan,\" ujar Max.

Selanjutnya mereka akan diancam dengan pasal 363 KUHP tenatang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait