\"Tergantung dengan daerah masing - masing, jika seperti Kabupaten Benteng yang masih sangat kekurangan jumlah aparatur daerahnya. Kami rasa sah - sah saja perekrutan honorer tersebut. Asalkan, tidak mesti untuk diangkat menjadi PNS,\" kata Wabup Benteng, M. Sabri. S.Sos, kemarin.
Perekrutan honorer yang boleh menurut Pemkab Benteng itu, seperti pegawai tidak tetap (PTT), Guru Bantu Daerah (GBD) dan honorer lepas. Jadi jika tidak butuhkan lagi terhadap mereka dapat dilakukan pemutusan kerja karena tidak terikat.
Dikatakan Wabup, untuk saat ini jumlah tenaga honorer yang tercatat di Kabupaten Benteng ini, terdapat sekitar 2500 orang. Honorer ini tersebar di dinas, badan dan instansi dijajaran Pemkab Benteng ini.
Terkait banyaknya jumlah honorer ini, Wabup telah mengi nstruksikan kepada SKPD dijajarannya, untuk menyampaikan laporan jumlah tenaga honorer dimasing - masing instansi. Hal itu, untuk mengantisipasi tenaga honorer siluman yang diduga terdapat di kabupaten bungsu pemekaran. Juga untuk mengontrol efektifitas kerja tenaga honorer tersebut. Soalnya, pembiayaan gaji tenaga honorer itu bersumber dari APBD Benteng.
Termasuk SK tenaga honorer itu siapa yang mengeluarkan. \" Kita juga menertibkan tenaga honorer yang terdapat di Benteng ini. Oleh sebab itu, seluruh SKPD sudah kita surati untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan,\" tandasnya. (111)