BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu akan menindak tegas masyarakat yang berkeliaran diluar rumah yang tidak mengenakan masker. Rencananya masyarakat yang tidak mengenakan masker akan disanksi dan diviralkan di media sosial (Medsos). Dijelaskan Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 atau virus korona di Provinsi Bengkulu, yang mana seperti yang diketahui saat ini sudah ada 12 orang warga Provinsi Bengkulu yang positif Covid-19 atau virus korona.
\"Kita akan rutin melakukan razia dan berpatroli di jalan raya, jika kita melihat ada warga yang tidak menggunakan masker maka, kita (Satpol PP Provinsi, red) akan memberikan sanski tegas kepada warga yang masih membandel dengan tidak menggunakan masker tersebut,\" jelasnya, kemarin (8/5).
Murlin Hanizar mengatakan, untuk sanksinya yakni warga yang kedapatan tidak menggunakan saat berpergian keluar rumah, berupa sanksi permintaan maaf dan akan di posting di media sosial biar bisa dilihat semua warga Provinsi Bengkulu.
\"Penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan Provinsi Bengkulu sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona ini. Dan sanksi ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker,\" jelasnya.
Ia menjelaskan, apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat dan daerah sebaiknya didukung oleh warganya juga agar pandemi virus korona atau Covid-19 ini bisa segera berakhir dan warga Bengkulu bisa beraktivitas seperti biasanya lagi.
\"Semoga dengan penerapan sanksi ini, kesadaran warga Bengkulu untuk menggunakan masker bisa timbul. Tujuannya hanya satu yakni demi keselamatan kita bersama dan virus ini segera berakhir,\" tuturnya.
Ia juga menambahkan, untuk aparatul sipil negara (ASN) yang juga tidak mengenakan masker, maka pihaknya pun juga akan melarang oknum PNS tersebut untuk masuk ke lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan menyerahkan sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah ataupun Inspektorat.
\"Penggunaan masker ini berlaku bagi seluruh warga Bengkulu termasuk ASN. Hal ini karena penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO sehingga hal tersebut harus dipatuhi seluruh warga Bengkulu,\" demikian tutupnya, (529)