\"Tidak bisa serta merta langsung di sanksi, kecuali kesalahan itu berulang kali. Jadi kita minta para PNS yang terjaring untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi keluyuran pada saat jam kerja kantor,\" ujar Sekda.
Namun Sekda berjanji, ke depan jika PNS yang sudah terjaring kembali terkena operasi Satpol PP maka akan ditindak sesuai dengan peraturan disiplin PNS. \"Kalau nanti tertangkap lagi baru akan kita tindak, untuk pertama ini kita hanya memberi teguran dan membuat surat pernyataan,\" tegasnya.
Sekkab mengaku, idealnya, para PNS tidak keluar kantor terlebih pada jam kerja. Namun, ada sebagian pekerjaan PNS seperti guru yang terkadang masuk jam siang dan waktu yang kosong dimanfaatkan untuk belanja.
Meski demikian, ia berharap agar PNS kembali tidak keluyuran di jam kerja. \"Kalau memang dinas luar harus ada suratnya yang jelas, jadi tahu kemana perginya dan dalam rangka melaksanakan pekerjaan luar,\" katanya. (999)