BENGKULU, bengkuluekspress.com - Lantaran takut dengan penyebaran wabah virus korona atau Covid-19 di daerah, warga Kelurahan Malabero Kota Bengkulu menyegel aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu berupa mess senilai Rp 53 miliar di kawasan Pasar Malabero.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran mess tersebut akan dijadikan tempat karantina pasien Orang Dengan Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diduga terjangkit Covid-19.
Penolakan dilakukan warga dengan cara menyegel aset Pemda berupa mess yang berada tepat di belakang Benteng Malborough Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Kamis (9/4).
Warga membawa spanduk dan sejumlah poster yang berisi penolakan gedung tersebut menjadi lokasi karantina karena dinilai dekat dengan permukiman warga.
\"Kami se-Kelurahan Malabero menolak lokasi mess Pemda dijadikan tempat karantina. Inikan lokasi padat penduduk dan banyak aktifitas masyarakat dilokasi ini,\" jelas Safrudin selaku ketua RT 9.
Dikatakan Syafrudin, tempat tersebut sering digunakan untuk bermain anak-anak.
Warga lainnya, Ijal, juga menolak jika mess itu dijadikan lokasi karantina. Dia mengaku khawatir akan keberadaan PDP dan ODP Corona.
“Bisa lihat sendiri lah kondisi mess Pemda tidak ada tempat untuk isolasi seperti ruang tertutup. Kalau masih di karantina di mess Pemda berarti pemerintah yang bawa penyakit untuk masyarakat kelurahan Malabero dan sekitar nya, ” tutupnya. (CW1)