BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hani (42) Warga Kelurahan Nusa Indah yang melapor ke Polsek Ratu Agung karena kucing miliknya menjadi korban penembakan oleh tetangganya sendiri. Dan kasus tersebut berakhir damai di Polsek Ratu Agung, Jumat (27/3).
Dari keterangan Hani bahwa pelaku sebelumnya sekitar 4 bulan yang lalu juga sudah melakukan penembakan sebanyak 6 kali dengan ditemukannya kucing yang mati di sekitaran rumah pelaku.
Kemudian kejadian ini dilaporkan kepada Ketua RT dan sudah di mediasi tetapi Rabu (25/3) terdengar kembali suara tembakan dan didapati seekor kucing berlari masuk kedalam rumah dengan berlumuran darah di bagian mata. Pada malam tersebut juga ahirnya datang pihak kepolisian dan menyita 2 buah senjata dari tangan pelaku.
\"Sebelumnyo 4 bulan lalu udah 6 ekor kucing sayo mati, kucing tu pas ditembak kabur balik kerumah dan ahirnyo mati, senjatanyo lah ditahan dan diamankan,\" ujar Hani.
Dari kasus tersebut banyak postingan di sosial media dan menjadi viral, Hani tidak mengetahui siapa yang menyebarkannya. Tetapi Ia tidak mau menempuh jalur hukum.
\"Sore ini sayo berinisiatif mengundang pelaku ke Polsek Ratu Agung untuk membuat pernyataan tidak melakukan perbuatan penganiayaan terhadap hewan kembali, mengingat pelaku iko kan masih tetanggo sayo sampingan rumah, jadi masih sayo maafkan,\" terang Hani.
Sementara itu, Kapolsek Ratu Agung melalui Kanit Reskrim IPTU M Taslim SH magatakan bahwa keduanya sudah saling memafkan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
\"Pelaku sudah menandatangani surat perdamaian dan meminta maaf, disini tidak ada jalur hukum yang ditempuh karena pihak korban sudah memaafkan, dan untuk senjata yang digunakan pelaku tetap kami tahan,\" ujar Taslim.
Kasus tersebut juga mendapatkan perhatian dari Cat Lovers Bengkulu Komunitas (CLBK) atau Komunitas Pecinta Kucing di Bengkulu berupaya melakukan pendampingan atas kasus penganiyaan terhadap hewan peliharaan milik Hani.
Pasalnya sudah ada 7 ekor kucing yang menjadi korban penembakan sebagai anggota CLBK Herry (41) merasa ini adalah tindakan yang berlebihan.
\"Pelaporan tersebut dilakukan tidak lain agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan hewan dan menjadi pelajaran bagi msyarakat umum untuk tidak menganiaya hewan,\" ujar Harry.
Dilanjutkan Harry, bahwa kasus tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum pasalnya yang menjadi pelaku merupakan tetangga korban jadi mereka saling memaafkan. Tetapi bila di tempuh jalur hukum tentu ada pidana yang akan diterima oleh pelaku penganiayaan hewan.
\"Korban tidak mau menempuh jalur hukum, bila dilanjutkan pelaku bisa mendpatkan pasal berlapis yang pertama adalah tindakan tidak menyenangkan yang dialami korban, kedua adalah kepemilikan senjata, dna terahir adalah pasal penganiayaan hewan,\" tutu Herry. (CW1)