CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah enam bulan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Su mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang dibantu petugas kepolisian.
Su sendiri diamankan dirumahnya di Desa Selamat Sudiarjo pada Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses penangkapan sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima, SH MH.
\"Tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD yang sebelumnya sempat buron berhasil kita amankan pada Selasa malam kemarin,\" sampai Kajari saat menggelar jumpa pers usai pemeriksaan di Kejari Rejang Lebong Rabu (25/3) malam.
Keberhasilan jajarannya mengamankan tersangka sendiri, menurut Kajari berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya. Dimana dari informasi yang mereka terima, tersangka dalam beberapa waktu terakhir kerap pulang kerumahnya dari persembunyiannya di perkebunan didaerah tersebut. Dimana tersangka pulang setiap malam yaitu selepas magrib kemudian keluar dari rumahnya saat subuh atau sekitar pukul 04.30 WIB setiap harinya.
\"Dari informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya, sehingga Selasa malam kemarin saya langsung pimpin melakukan penangkapan,\" tambah Kajari.
Saat akan dilakukan penangkapan, keluarga Su sempat tidak kooperatif kepada petugas yang datang, dimana petugas hampir satu jam menggedor pintu pagar rumah tersangka yang digembok, namun tak juga dibuka. Namun setelah polisi memberikan tembakan peringatan ke udara, baru keluarga korban keluar rumah dan membuka kunci pagar.
\"Setelah dibuka kemudian kita bernegosiasi dengan keluarga Su ini, akhirnya Su turun dari kamar dibagian atas rumahnya, kemudian kita bawa untuk menjalani pemeriksaan,\" terang Kajari.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak Rabu siang hingga malam kemarin, penyidik menyecar Su dengan 20 pertanyaan. Dari keterangan tersangka, menurut Kajari kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukannya mencapai Rp 1 miliar dengan rincian Rp 700 juta untuk DD dan Rp 300 juta untuk ADD.
\"Dari pengakuan Su, uang hasil dugaan korupsi yang ia lakukan tersebut, ia gunakan untuk kepentingan pribadi,\" paparnya.
Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu malam, kemudian oleh penyidik menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Su dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup untuk dititipkan. (251)