Namun permohonann mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013. Sidang lanjutan antara PDK dengan KPU rencananya akan digelar di tempat yang sama, Rabu (20/2).(gir/jpnn) « 12