BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak mengalihkan anggaran sekitar Rp 12 miliar dalam APBD tahun ini untuk mengganti iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu. Hal itu lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Judicial Review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik untuk seluruh kelas.
\"Kita menyambut baik keputusan MA atas JR terhadap Perpres tersebut. Tentu saja kita minta agar Pemprov Bengkulu jangan pula mengalihkan alokasi anggaran sekitar Rp 12 miliar, yang diperuntukkan sebagai pengganti iuran BPJS terutama bagi masyarakat tak mampu dan terdaftar sebagai peserta kelas III,\" ungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, Selasa (10/3).
Ditegaskan politisi PKB itu, jangan sampai terjadi pengalihan anggaran. Jika terjadi pengalihan, maka sudah bisa dipastikan Pemprov bakal berhadapan dengan DPRD Provinsi secara kelembagaan. Kemudian pihaknya juga mengingatkan pada BPJS dan pihak Rumah Sakit yang melayani BPJS, jangan sampai lantaran iuran batal naik pelayanan yang diberikan pada masyarakat juga ikutan turun.
\"Dengan dibatalkannya perpres itu, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni untuk Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Rp 51 ribu, dan kelas 1 Rp 80 ribu,\" pungkas mantan anggota DPRD Kepahiang itu.
Diketahui, MA membatalkan Perpres terkait usulan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, terutama pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (HBN)