BENGKULU, BE - Upaya perdamaian terus diupayakan kubu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar rencana gugatan Wakil Ketua DPD PKPI Sudirman Saleh tidak sampai bergulir ranah hukum. Kemarin (12/6) sore, kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Sugiarto SH MH bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan kuasa hukum Sudirman Saleh, Syamsuddin SH. Keberangkatan Edy tersebut untuk membicarakan upaya perdamaian. Sekalipun sebelumnya Sudirman sendiri telah menolak niat baik DPD PKS yang ingin mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta. \"Kami tetap berupaya menyelesaikan masalah ini dengan baik secara damai,\" kata Edy, kemarin. Terkait mendapatkan penolakan pengembalian uang oleh Sudirman, Edy mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Bahkan ia semakin gencar menjalin komunikasi dengan Syamsuddin agar masalah ini tidak sampai ke ranah hukum. \"Sebelumnya kita berharap setelah dikembalikannya uang tersebut masalah akan selesai, tapi kenyataannya tidak demikian. Namun kita tetap mencari jalan perdamaian,\" ujarnya. Edy beralasan pihaknya kuat mencari perdamaian tersebut, karena bila sampai ke pengadilan salah satu saran yang diberikan majelis hakim juga berdamai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PKPI Sudirman Saleh melalui kuasa hukumnya Syamsuddin SH mengatakan tidak cukup hanya mengembalikan uang Rp 30 juta lalu masalah tersebut akan selesai. Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya bukan saja uang Rp 30 juta tersebut. Melainkan jauh lebih besar dari karena menyangkut harga diri dan komitmen yang dilanggar PKS. \"Tidak semudah itu untuk menyelesaikan masalah ini, karena yang kami bukan uangnya, melainkan komitmennya terhadap kliennya saya,\" tegasnya. Syamsuddin juga mengatakan dalam waktu dekat ia melaporkan DPD PKS kepada Polda Bengkulu atau ke Mabes Polri dengan laporan penipuan dan penggelapan. \"Apabila ia tetap bersikukuh mengembaikan uang Rp 30 itu, maka tidak akan mempengaruhi pidana. Kami melapor sebagai tindakan penipuan dan penggelapan,\" sampainya. Syamsuddin menjelaskan, hari ini pihaknya telah menyampaikan surat somasi kedua ke PKS dengan tuntutan yang sama. Agar DPD PKS komitmen dengan janjinya untuk mengusung Sudirman Saleh menjadi wakil walikota mendampingi Dani Hamdani. \"Kami tidak mau tahu soal waktu pendaftaran telah ditutup atau belum. Itu urusan PKS. Yang kami tahu aadalah DPD PKS menepati janjinya yang tertuang dalan SK nomor 04/D.SK/AG-04/PKS/VI/1433 tanggal 10 Mei 2012 tentang penetapan usulan calon walikota dan wakil walikota pada pilwakot 2012 yakni Ir H Sudirman Saleh MM sebagai calon wakil walikota mendampingi H Dani Hamdani sebagai calon walikota Bengkulu,\" paparnya.
Disinggung apakah masalah ini akan selesai bila PKS memenuhi somasinya yang menggugat PKS Rp 5 Miliar, Syamsuddin mengaku belum tentu selesai. Sesungguhnya keinginan Sudirman Saleh yang sesungguhnya bukan masalah gugatan Rp 5 miliar tersebut dipenuhi, melainkan meminta PKS harus konsisten dan bertanggung jawab terhadap janjinya.
Tidak Mau Komentar Sementara itu, mengenai pengakuan Ketua Partai Republikan H Zahirin Rasul yang membantah telah menerima uang dari DPD PKS sebesar Rp 30 juta, melainkan hanya Rp 25 juta, Edy Sugiarto tidak mau berkomentar terlalu jauh. \"Itu kan masalah DPD PKS dengan Republikan, sedangkan masalah yang saya tangani khusus mengenai DPD PKS dengan Pak Sudirman Saleh tentang batalnya pencalonan,\" ungkapnya. Setali tiga uang dengan pengurus DPD PKS juga tidak mau mengomentari masalah tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. \"Kami tidak bisa berkomentar, karena informasi harus satu pintu melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk,\" kata salah seorang pengurus DPD PKS saat ditemui di sekretariat DPD PKS, kemarin. Tidak hanya pengurus, Ketua DPD PKS Alamsyah SPd juga tidak mau mengomentari masalah tersebut dengan alasan yang sama. (400)