Prona tersebut juga sebagai upaya BPN menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Dalam program tersebut, setiap warga yang hendak mengururus mendapat subsidi dari pemerintah pusat. “Dari tahun 2012 lalu mengalami peningkatan sebanyak 100 orang sehingga di tahun 2013 ini telah mencapai 3.600 warga. Pembuatan sertifikat tanah ini tanpa dikenakan biaya, melainkan telah mendapat subsidi dari pemerintah pusat,” terang Kepala BPN Kabupaten Seluma, Hayani di ruang kerjanya, kemarin (18/2).
Dijelaskannya, mengacu kepada setiap usulan desa dalam pembuatan sertifikat tersebut maka tidak akan terlayani. Namun untuk mensiasati hal tersebut, pihaknya akan membatasi, serta melakukan pemerataan dalam pembuatan sertifikat tanah itu ke desa-desa yang ada di Seluma. Jumlah pembuatan sertifikat sendiri tergantung dari usulan desa yang mengusulkan. Namun pihaknya tak akan mengabulkan seluruhnya. “Tidak semua usulan akan terkabulkan. Melainkan ada beberapa yang ditunda terlebih dahulu,” terangnya.
Sementara itu, beberapa tahapan yang dilakukan dalam pembuatan sertifikat yang harus dilalui oleh tim BPN, diantaranya terlebih dahulu melakukan penyuluhan, pengumpulan data mutakhir, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat. Namun, dari sejumlah temuan di lapangan, dalam proses tersebut disinyalir ada oknum tertentu yang menarik pungutan ilegal dari masyarakat. Padahal dalam hal ini seluruh akomondasi tim BPN telah ditanggung pemerintah. (333)