BINTUHAN, Bengkuklu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bersama Inspektorat Daerah dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, memanggil sebanyak 47 Kepala Desa (Kades) Kamis kemarin (13/2).
Pemanggilan petinggi desa itu bukan karena masalah pidana. Melainkan karena belum membayar pajak Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019.
“Pemanggilan para Kades merupakan tindak lanjut dari kerjasama dengan KP2KP Bintuhan, karena banyak desa belum banyak bayar pajak DD,” kata Kajari Kaur, Tati Vain Sitanggang SH MH, kemarin.
Dikatakan Kajari, 47 Kades yang dipanggil itu tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.Dimana mereka ditanya alasan mengapa belum membayar pajak. Padahal seharusnya, pajak DD dan ADD sudah harus dibayarkan. Tetapi sampai pemanggilan kamis (13/2), mereka belum membayar pajak tersebut sama sekali terutama pajak DD tahun 2019 ini.
“Di sini para Kades kita tanya apa kendalanya tidak bayar pajak. Karena DD dan ADD yang mereka terima untuk pembangunan desa, ada pajak yang harus dibayarkan kepada negara, dan kita harap setelah ini para Kades dapat memenuhi kewajibannya dan jangan sampai ke jalur hukum,” terangnya.
Kepala Inspektorat Kaur, Three Marnope, juga mengakui, jika masih banyak desa di Kabupaten Kaur yang menunggak pajak DD dan ADD. Ia berharap dengan dipanggilnya para Kades ini, dapat segera melunasi pajak yang nunggak, baik itu tahun 2018 dan tahun 2019.
Dimana pihaknya bekerja sama dengan pihak pajak agar mereka mengeluarkan nominal pajak yang nunggak setiap bulannya.“Dari data kita, ada 47 desa yang nunggak pajak tahun 2018 dan 2019, dan pajak ini wajib harus dibayar, jika tidak akan kenakan sanksi. Dan siapa yang menggunakan DD harus bertanggung jawab atas pajaknya,” sampainya.
Sementara itu, Kepala (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan juga menyampaikan masih banyak desa belum bayar pajak DD, baik itu tahun 2018 maupun 2019. Dimana selama ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif kepada Kades yang belum membayar pajak.
Pemanggilan mereka juga sekaligus mencocokkan data berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.“47 desa ini belum bayar pajak sama sekali ditahun 2019 ini dan juga ada 12 desa belum bayar pajak tahun 2018 dan 2019. Kita menggandeng Kejari dan Inspektorat agar para Kades ini dapat segera membayar pajak DD ini. Pajak perdesa itu rata-rata Rp 30 hingga Rp 40 juta,” ujarnya.
Ditambahkannya, banyaknya para Kades belum membayar pajak dimungkinkan karena tiga hal. Pertama tidak paham kalau DD dan ADD ada pajak yang harus dibayarkan. Kedua, karena kelalaian atau lupa, belum membayar padahal sudah ada anggaran untuk membayar pajak.
Sedangkan ketiga, disebabkan saat penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), beban pajak tidak terhitung.“Untuk desa yang sudah mendapatkan teguran agar segera menyelesaikan tunggakan pajak. Saya berharap desa-desa yang belum menuntaskan kewajibannya agar dapat menyelesaikan pajak DD dan ADD tahun 2018 dan 2019,” jelasnya. (618)