Naikan Status Dugaan Korupsi IAIN Curup

Selasa 11-02-2020,10:23 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Gedung Akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong dari penyelidikan ke penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sejumlah saksi yang mengetahui dan terlibat dengan proyek gedung IAIN sudah diperiksa. Apakah dalam penyidikan tersebut diperlukan keterangan dari Rektor IAIN Curup, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan tidak menutup kemungkinan rektor dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan jika memang keterangan dari rektor dianggap perlu untuk melengkapi data dan bukti kasus korupsi IAIN Curup. \"Kita masih memeriksa saksi terkait dugaan korupsi gedung IAIN Curup.

Terkait dengan pemanggian rektor sebagai saksi, kita lihat dulu jika memang keterangannya dibutuhkan kita panggil,\" jelas Kombes Pol Ahmad Tarmizi, senin (10/2).

Untuk perkembangan kasus secara keseluruhan, penyidik masih menambah bukti sebelum kasus tersebut dinaikkan ke tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka.

Penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menambah bukti.Proses tersebut terus dilakukan sampai dianggap lengkap untuk proses hukum selanjutnya.

\"Kita masih mengumpulkan bahan dan keterangan sampai semuanya kita anggap lengkap untuk proses hukum selanjutnya,\" imbuh Kombes Pol Ahmad Tarmizi.

Anggaran untuk membangun gedung akademik tersebut berasal dari Kementrian Agama RI Rp 26 miliar tahun 2018. Pembangunan gedung akademik tersebut berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender.

Tetapi pekerjaan diduga bermasalah sehingga akhir tahun 2018 proyek tidak selesai. Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga bulan Februari 2019 proyek diputus kontrak.

Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi markup dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah.

Pelaksana pekerjaa dari PT Lagoa Nusantra dengan konsultan pengawas dari PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama. Nilai kontrak Rp 26,074 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait