Rumah Kades Bukan Kantor Desa

Jumat 07-02-2020,11:42 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi perintahkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tidak memanfaatkan rumah Kepala Desa (Kades) sebagai kantor Desa.

Hal tersebut untuk menghindari penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini di dapat.“Desa yang belum memiliki kantor desa sendiri, harus membuat kantor dan jangan manfaatkan rumah kades sebagai kantor,” jelasnya, kemarin (06/02).

Jika hal tersebut masih dilakukan, maka akan menimbulkan perdebatan dan sentiment negative dari para warganya. Karena kantor desa yang digunakan adalah rumah Kadesnya, sehingga ketika DD dan ADD cair yang diperbaiki rumah Kades karena dijadikan sebagai kantor.

“Jangan sampai karena rumah kades yang dijadikan kantor, malah rumah kades yang diperbaiki,” tegasnya.

Menyikapi masalah rumah kades yang dijadikan kantor, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Pembendaharaan Negara Provinsi Bengkulu, Ismen Saputra SE MM, membenarkan hal tersebut.

Dimana dari total 1361 jumlah desa yang ada di Provinsi Bengkulu, baru 30 persen desa yang memiliki kantor sendiri.

“Jadi sebesar 70 persen atau sebagian besar desa yang ada di Provinsi Bengkulu belum memiliki kantor,” ujarnya.

Dengan demikian, perangkat desa yang selama ini mendapatkan honor gaji setiap bulan, namun ternyata mereka (perangkat desa) tidak memiliki kantor sehingga hal tersebut bisa menjadi permasalahan dikemudian hari.

Untuk itulah, dirnya pernah menyampaikan kepada pemerintah provinsi maupun Kabupaten Kota, harus memikirkan hal tersebut.“Jadi hal tersebut jangan lagi terjadi, maka desa harus membuat kantor sendiri,” ucapnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait