BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH meminta agar seluruh Kepala Desa (Kades) berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa (DD). Ditegaskan Kajari, DD bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut harus digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting, harus mempedomani kesepakatan atau kesimpulan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat desa (Musrenbangdes).
\"Imbauan saya, supaya Kades menggunakan DD untuk kepentingan masyarakat desa. Tentunya, sesuai dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),\" jelas Kajari.Selama ini, ungkapnya, penyimpangan DD terjadi akibat prilaku oknum Kades yang bertindak sesuka hati dalam mengelola DD. \"Perlu ditegaskan, DD bukanlah rezeki nomplok yang rata-rata per desa mencapai Rp 700-800 juta. Anggaran yang cukup besar inilah yang membuat oknum kades kaget dan menyelewengkannya,\" ungkap Kajari. Diingatkan Kajari, Kades bersama perangkat harus memperhatikan rencana kerja (Renja) di desa masing-masing. Sebab, realisasi pembangunan yang bersumber dari DD akan dimintai pertanggung jawabannya.\"Penggunaan DD akan dimintai pertanggungjawabannya oleh BPK, Inspektorat dan APIP, seperti Kejaksaan dan Kepolisian,\" jelasnya. Kajari mengaku, pihaknya tak akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penggunaan DD. Hanya saja, dirinya berencana untuk mengumpulkan seluruh Kades dan BPD. Tentunya bersama OPD teknis di lingkungan Pemda Benteng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
\"Saya harapkan agar DD digunakan secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,\" pungkas Kajari.(135)