Kasus Setwan Seluma Segera Disidang

Kamis 06-02-2020,12:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma, 2017, segera disidangkan. Berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang perdana digelar pada Kamis (6/2). Hal tersebut dibenarkan Humas PN Bengkulu, Immanuel SH.

\"Berkasnya sudah masuk ke PN Bengkulu, pada 30 Januari 2020. Kemudian, kita proses untuk penjadwalan sidang dan diputuskan sidang hari Kamis (6/2),\" jelas Immanuel.

Lebih lanjut Immanuel mengatakan, hakim ketua dalam sidang korupsi tersebut Riza Fauzi SH CN dengan hakim anggota Nich Samara SH MH dan Yosi Astuty SH. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Seluma, Sindu Hutomo SH.

\"Hakim ketua Pak Riza Fauzi dan hakim anggota Nich Samara dan Yosi Astuty,\" imbuh Immanuel.

Kuasa Hukum Made Sukiade yang membela tersangka Feri Lastoni, salah satu tersangka korupsi Setwan Seluma, mengaku siap menjalani persidangan tersebut.

\"Materi pembelaan sudah kita siapkan, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dalam persidangan nanti semoga terbuka siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,\" pungkas Made.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp1,2 miliar. Seperti diketahui sebelumnya, anggaran biaya perbaikan suku cadang Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan Sekretariat DPRD Seluma, 2017.

 

Ada dugaan temuan fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut. Mark Up belanja BBM Pimpinan dan Anggota DPRD Seluma dan alat perlengkapan DPRD Seluma. Saat dilaukan pemeriksaan audit BPK tidak ada kerugian negara. Hanya saja masih ada kekurangan administrasi jenis struk pembelian BBM, kemudian administrasi dilengkapi oleh sekretariat dewan. Namun diduga terjadi penyimpangan dalam kelengkapan administrasi itu sehingga dilakukan penyidikan oleh Polda Bengkulu. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait