BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beberapa pedagang Pasar Panorama mengaku jika pada pengocokan penempatan posisi lapak yang kedua tersebut dilakukan oleh pria yang mengaku ketua Satgas pengamanan pasar berinisial F dan terkesan dilakukan dengan adanya pengancaman.
Namun saat hal itu ditanyakan ke Kepala UPTD Pasar, Roni Bambang mengatakan jika F tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengocokan ulang dan disebut ilegal.
\"Kalo adanya unsur pengancaman yang dilakukan oknum tersebut saya kurang tahu. Memang dia tidak berhak untuk melakukan itu, yang berhak itu pihak UPTD. Memang pengocokan kedua itu memang ilegal. F yang disebutkan itu memang sebagai pengelola parkir dan ketua Satgas pengaman pasar,\" ucap Roni, Selasa (04/02).
Seharusnya, tambah Roni, dari data 135 pedagang yang telah di verifikasi tersebut yang ada didalam data berkas pengocokan ulang harusnya dilakukan setelah di tanda tangani olehnya. Namun hal itu dilakukan terkesan semena-mena dan melangkahi pihak UPTD.
\"Kedepan kita harap tidak kecolongan lagi dan akan kita evaluasi. Kegiatan pengocokan ulang ini mal prosedural dan saya rasa untuk memperbaiki hal ini kita akan lakukan pengocokan ulang sekali lagi yang terakhir,\" tambah Roni.
Sementara salah satu pedagang yang mengeluhkan hal itu di depan anggota Dewan Komisi III yang sedang melakukan sidak pasar, Maya menjelaskan, jika ia awalnya tak mau diadakan pengocokan ulang. Namun oknum preman berinisial F memaksanya dan mengatakan jika kalau tidak bersedia dilakukan pengocokan ulang berarti tidak menaati peraturan dan bisa dilaporkan.
\"Ya awalnya saya tidak mau ngasih nomor saya, tapi dia maksa katanya kalau tidak mau saya mau dilaporkan karena tidak menuruti aturan pemerintah katanya. Ya akhirnya setelah dikocok ulang saya dapat paling pinggir,\" ucapnya. (Imn)