Penggunaan DD Harus Transparan

Selasa 04-02-2020,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Pemerintahan Desa wajib transparan dalam mengelola dana desa (DD).  Salah satu bentuk transpransi tersebut yakni dengan memasang minimal satu baliho APBDdes di kantor desa. Ini berguna agar masyarakat desa tahu tentang rencana pembangunan di masing masing desa.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno saat dikonfirmasi awak media, kemarin (3/2).

\"Ya, terkait keterbukaan informasi tentang penggunaan dana desa, maka setiap desa wajib memasang baliho penggunaan APBDdes sehingga masyarakat suatu desa tau tentang penggunaan dana desa,\" kata Budi.

Budi menambahkan, jika hal itu tidak dilakukan maka pihaknya akan memberikan teguran kepada pemerintahan desa, sehingga hal tersebut dilakukan tanpa ada satu alasan. \"Bila pihak pemerintah desa tidak melakukan, jelas kita akan berikan sanksi yakni teguran,\" ujarnya.

Selain itu, warga juga boleh untuk mengetahui RAB desa dan pihak pemerintah desa tidak boleh menutup-nutupi hal tersebut. Karena itu merupakan bentuk keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan dana desa dan warga bisa memantau dan mengetahui penggunaan dana desa.

\"Pada intinya semua penggunaan dana desa dan rencana anggaran pembangunan semua masyarakat harus tahu demi transparansi atau keterbukaan publik,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait