BENTENG, bengkuluekspress.com - Uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terkena dampak pembangunan jalan tol akan disalurkan secara bertahap. Penyaluran uang ganti rugi dilakukan setelah semua berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Salah satu yang paling penting adalah surat pernyataan persetujuan mengenai nilai ganti rugi yang ditetapkan saat musyawarah di tingkat desa.
\"Sejauh ini, 19 warga terkena proyek (WTP) dalam waktu dekat akan menerima uang ganti rugi,\" kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng, Ir Hazairin Masrie MM, kemarin (3/2).
Dikatakan Hazairin, usulan penyaluran uang ganti rugi kepada 19 WTP di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT), Kecamatan Talang Empat itu sudah diproses oleh Bank Mandiri. \"Surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 19 WTP sudah diterbitkan pada tanggal 28 Januari lalu,\" bebernya.
Dilansir sebelumnya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah menetapkan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di 3 (tiga) desa. Yaitu, Desa PUT Kecamatan Talang Empat serta Desa Lagan dan Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.
Ada sebanyak 49 WTP pembangunan tol di Desa PUT, 69 WTP di Desa Lagan dan sebanyak 1 WTP bidang tanah di Desa Taba Lagan. Dari jumlah tersebut, 37 WTP di Desa PUT setuju dibayar sesuai penawaran KJPP, Desa Lagan 63 WTP setuju dan Taba Lagan langsung disetujui lantaran lahan yang terkena dampak merupakan BBI milik Pemerintah Provinsi.
\"Setelah musyawarah ditingkat desa, kami berikan waktu 14 hari bagi peserta yang tak setuju untuk menggugat. Dari 3 desa, hanya Desa PUT yang telah habis masa waktu untuk menggugat. Sedangkan, Desa Lagan baru selesai musyawarah pada tanggal 28 Januari. Jika surat persetujuan diteken dan berkas lengkap, SP2D juga akan diterbitkan,\" pungkas Hazairin.(135)