BENGKULU, bengkuluekspress.com - Instruksi pemerintah pusat tentang penghapusan jabatan eselon di setiap pemerintah daerah, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kota sudah menyiapkan data dan jumlah yang dilaporkan ke pusat.
\"Untuk jabatan eselon III ada 157 orang, dan eselon IV sebanyak 862 orang, totalnya 1.019 orang,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPP kota, Ali Martono, kemarin (29/1).
Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau instruksi lanjutan dari pusat, sedangkan untuk batas waktu perampingan ini pemerintah daerah diberikan waktu hingga 30 Juni mendatang. \"Kita tinggal menunggu, tetapi kita juga sudah menyampaikan bahwa Kota Bengkulu sudah melaksanakan pendataan itu,\" jelasnya.
Menurutnya, dari sekian banyak jabatan eselon tersebut, diperkirakan hanya jabatan Camat, Lurah dan Kepala UPTD saja yang masih dipertahankan, termasuk yang berada di bawah sekretariat atau dibawah sekretaris dan di beberapa OPD tertentu seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
Sedangkan yang dipastikan untuk dilakukan perampingan seperti jabatan Kasi, Tata Usaha atau yang berkenaan dengan administrasi menjadi fungsional. \"Yang jelas saat ini sudah lakukan pemetaan terlebih dahulu, nanti seperti apa metode perampingannya, kita tunggu petunjuk lanjutan,\" ungkapnya.Diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) gaji para pejabat eselon III dan IV yang dialihkan menjadi fungsional tidak akan mengalami perubahan, tetapi tidak lagi mendapatkan fasilitas jabatan.
Hal ini seiring dengan rencana penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) online yang dirancang Pemerintah Kota Bengkulu. Nantinya masing-masing ASN akan dilakukan penilaian terhadap beban kerja dan disiplin secara online. Dengan semakin, besar tanggung jawab/tugas yang diberikan ASN bersangkutan maka akan semakin besar TPP yang diterima. (805)