TOLAK NILAI PEMBEBASAN LAHAN TOL

Kamis 30-01-2020,09:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Warga Benteng Temui Gubernur

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Sejumlah warga di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol tahap pertama, mengadukan nasibnya ke Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah. Warga menuntut nilai ganti rugi yang dijanjikan untung itu, tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah tersebut.

“Kita ingin nilai ganti rugi lahan kami itu diperbaiki. Karena tidak sesuai dengan pasaran,” terang salah satu warga Desa Jumat Kabupaten Benteng, Taherman Mukti kepada BE, usai menggelar audiensi bersama gubernur, di Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (29/1).

Dijelaskannya, untuk lahan, nilai yang akan diganti rugi berdasarkan hitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu bervariasi. Ada lahan yang diganti rugi dari angka Rp 22 ribu permeter perseginya, sampai ada juga yang 80 ribu. Harga tersebut menurut warga tidak sesuai dengan harga pasaran di lokasi lahannya.

Taherman mengaku sesuai pasaran lahan yang berada di pinggir jalan litas itu sebesar Rp 81 ribu permeter perseginya. Kemudian, jika lahan itu berada di posisi dalam, atau wilayah perkebunan maka nilainya sampai Rp 24 ribu hingga Rp 40 ribu. “Kami cuma ingin nilai pasaran itu sama dengan daerah lain, sesuai pasaran,” tambahnya.

Tidak hanya soal lahan, soal tanam tumbuh juga dipermasalahkan dengan warga. Taherman mengatakan, harga tanam tumbuh sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2016 itu harus disesuaikan dengan nilai tanam tumbuh saat ini. Sebab, pergub itu juga sudah lama tidak pernah diperbaharui. “Ini juga bisa direvisi. Karena harga cabe saja terus berubah, ini pergub sudah 4 tahun belum direvisi,” beber Taherman.

Sesuai dengan pergub tersebut, untuk harga tanam tumbuh jenis karet nilainya Rp 450 ribu perbatangnya. Kemudian, harga batang sawit sampai Rp 700 ribu perbatangnya. “Nilai itukan sudah lama,” ungkapnya. Secara tegas, warga tetap mendukung rencana pembangunan jalan tol tahap pertama Betungan Kota Bengkulu ke Taba Penanjung Kabupaten Benteng.

Namun demikian, ganti rugi itu juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Jangan sampai warga dirugikan, atas program strategis nasional (PSN) tersebut. “Gubenur sudah janji, akan menyelesaikannya,” ujar Taherman. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, apa yang disampaikan warga itu patut diapresiasi. Sebab, masih ada waktu, untuk dilakukan dialog, dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Ini positif disampaikan dengan baik. Masih ada kesempatan dialog, kita berikan penjelasan. Komitmen pemerintah, tidak mungkin PSN ini merugikan masyarakat,” ujar Rohidin. Secara tugas dalam rencana pembangunan jalan tol, itu pemprov hanya sampai menyelesaikan penetapan lokasi (penlok). Hasil penlok itu, dihitung oleh KJPP, untuk nilai tanah. “Soal ganti rugi itu bukan lagi pemprov. Tapi kita tetap akan memfasilitasinya, agar bisa selesai masalahnya,” tambahnya.

Untuk tanam tumbuh sendiri, memang harus disesuaikan dengan pergub. Karena semua tanam tambuh telah diatur. Nilai itu tidak bisa dilakukan perubahan, karena sudah dilakukan penghitungan yang jelas. “Tanam tumbuh itu ada ketentuannya. Tidak bisa diotak-atik, harus mengacu itu. Kalau lebih dari itu, artinya markup,” tegas Rohidin.

Atas persoalan nilai lahan itu, sektiar tanggal 3 atau 4 Februari mendatang, akan memanggil pihak KJPP, Pemda Benteng, Camat, Kapala Desa (Kades) dan warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol. Semua akan dirapatkan bersama, termasuk dasar penetapannya oleh KJPP. “Harga pasar itu awalnya dilihat dari survey. Biasanya kades dan camat yang menetapkan awal nilai pasaran lahan. Jadi nantinya kita panggil semua camat dan kadesnya,” tandas Rohidin. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait