Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 18 Ribu Ekor Baby Lobster Seharga Rp 4 M

Selasa 28-01-2020,10:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ribu lebih baby lobster atau benur.

Selain itu anggota juga mengamankan 2 tersangka Arpandi dan Arwilson yang mengangkut 3 box berisikan 77 bungkus baby lobster dari Kabupaten Kaur.

Dari keterangan keduanya, bibit lobster tersebut akan dibawa ke Provinsi Jambi.

\"Keduanya kita tangkap saat dalam perjalanan di Kabupaten Seluma melalui jalur darat, Sabtu (25/01) kemarin. Dari pengakuannya mereka cuma disuruh mengantar. Dari hasil pengantaran mereka mendapat gaji Rp 500 ribu per orang,\" ucap Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi, Selasa (28/01).

Diduga belasan ribu bibit lobster tersebut akan di jual ke Jambi dan akan di ekspor ke luar negeri seperti Vietnam, Thailand dan negara lainnya. Akibat dari penyelundupan ini, negara dirugikan lebih dari Rp 4 miliar.

Keduanya diancam Undang-Undang tindak pidana bidang perikanan pasal 88 junto pasal 16 ayat (1) Undang- Undang RI nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar lebih.

Selanjutnya bibit benur atau bibit lobster yang sudah diamankan diserahkan ke Balai Karantina Ikan Bengkulu. Rencananya bibit lobster akan di lepas liarkan ke habitatnya di seputaran pulau Tikus. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait