CURUP, bengkuluekspress.com - Hingga hari kelima proses pendaftaran dan pengembalian berkas untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (22/1) kemarin. Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo memastikan jumlah pendaftar minimal yaitu minimal 10 orang di setiap kecamatannya sudah terpenuhi.
\"Alhamdulillah syarat minimal 10 orang pendaftar setiap kecamatannya hari ini sudah terpenuhi, sehingga saya pastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pendaftaran PPK,\"
sampai Restu.Bahkan menurut Restu, selain telah memenuhi syarat minimal pendaftar, jumlah pendaftar hingga kemarin sudah lebih dari 300 orang pendaftar. Menurut Restu meskipun syarat minimal dari masing-masing kecamatan sudah terpenuhi, namun untuk pendaftaran atau pengembalian berkas akan tetap mereka buka hingga tanggal 24 Januari 2020 sesuai dengan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, dihari kelima pendaftaran PPK kemarin, dua orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Siti Baroroh mendatangi KPU Rejang Lebong memantau langsung pelaksanaan pendaftaran PPK di KPU Kabupaten Rejang Lebong.\"Hari ini kita melakukan supervisi ke KPU Rejang Lebong untuk memastikan seluruh kecamatan terisi untuk pendaftaran PPK,\" sampai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko.
Menurut Eko, kunjungan komisioner KPU Provinsi Bengkulu tersebut, tak hanya dilakukan ke KPU Rejang Lebong namun juga ke KPU kabupaten lain yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Bengkulu. Bahkan sebelum ke KPU Rejang Lebong mereka juga sempat mampir ke KPU Kabupaten Kepahiang. (251)