BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tersangka DS, oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Bengkulu, yang telah mencabuli 2 siswanya sendiri, diduga mengalami gangguan seksual pedofil atau nafsu seksual terhadap anak dibawah usia 14 tahun. Hal ini berdasarkan hasil observasi terhadap tersangka, yang dilakukan tim dokter di RSJKo Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.
\"Hasil pemeriksaan secara psikologis kesimpulan awalnya tersangka mengidap pedofil,\" jelas Kajari.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, orang yang mengidap pedofil atau nafsu seksual terhadap anak atau remaja diduga kuat memiliki riwayat sosial yang kurang begitu bagus. Hal tersebut berdasarakan observasi yang dilakukan RSKJ Soeprapto Bengkulu, terhadap tersangka DS. \"Untuk lebih jelas dan lengkapnya nanti kita cek dulu. Berkas perkara tersangka masih diteliti jaksa,\" imbuh Kajari.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Didalam pasal tersebut disebutkan, jika tersangka berstatus tenaga pendidik, maka hukuman ditambah menjadi sepertiga dari ancaman pidana maksimal. Artinya DS bakal mendapatkan pidana tambahan, karena dia termasuk tenaga pendidik yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.
\"Karena tersangka ini tenaga pendidik, pidana ditambah sepertiga dari ancaman maksimal,\" jelas Kajari.
Modus pelaku agar aksinya berhasil dengan mengancam korban memberikan nilai jelek jika korban tidak menurutinya keingiannya mencabuli korban. Dengan ancaman tersebut, tersangka berhasil dan sudah 10 kali melecehkan korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya saat jam pelajaran, saat les dan ketika saat bersalaman dengan siswa sewaktu hendak salat ke masjid.
Tersangka diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun. (167)