LEBONG, bengkuluekspress.com – Kedapatan menjadi anggota atau terlibat didalam partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan langsung mencoret calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menyerahkan berkas lamaran. Saat ini, KPU Kabupaten Lebong telah membuka penerimaan berkas pelamar sebagai anggota PPK sejak hari Sabtu (18/01) dan akan ditutup pada hari Jumat (24/01). Selama 3 hari penerimaan berkas, setidaknya sudah ada 95 orang pelamar yang telah menyerahkan berkas lamaran.
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes mengatakan, bahwa setelah penutupan penerimaan berkas, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan administrasi, untuk menentukan apakah berkas pelamar dinyatakan diterima atau tidak.
“Saat ini kita masih melakukan penerimaan berkas dan selanjutnya berkas yang diserahkan akan kita periksa,” sampainya, kemarin (20/01).
Menurutnya, setelah diketahui jumlah pelamar yang dinyatakan lolos administrasi, sebelum dilakukan ujian tertulis, pihaknya akan membuka ruang tanggapan masyarakat. Dimana dalam ruang tanggapan tersebut, nantinya diminta agar masyarakat bisa menyampaikan apakah calon yang dinyatakan lolos administrasi, terlibat atau menjadi anggota Parpol atau tidak. “Nanti nama-nama akan kita umumkan dan kita minta masyarakat bisa menanggapinya sebelum kita melaksankan tes,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika nantinya calon yang dinyatakan lolos administrasi ternyata terlibat didalam parpol, maka akan dijadikan sebagai bahan klarifikasi kepada calon anggota PPK. “Tindakan tegas akan kita lakukan dengan mencoret sebagai peserta yang lolos,” jelasnya. Ditambahkan Effan, dilakukannya hal tersebut merupakan salah satu upaya dari KPU Kabupaten Lebong sebagai penyelenggaran untuk mensukseskan Pilkada serentak Kabupaten Lebong tahun 2020. “Kita tidak ingin pelaksanaan Pilkada tercoreng akibat permainan anggota PPK yang merupakan anggota Parpol,” tegas Effan.(614)