LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa secepatnya mengesahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kemarin (20/1), rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota pengantar Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tahun Anggaran 2020 dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tentang nota pengantar raperda di ruang sidang paripurna DPRD Lebong.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Jafri SSos mewakili Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp mengatakan, bahwa diharapkan dari 8 Raperda yang telah dibahas untuk tahun 2020 ini, Raperda yang menyangkut masalah perubahan hari jadi Kabupaten Lebong dari bulan Januari menjadi Bulan Desember diprioritaskan.
“Karena hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahing, ditandatangani Presiden tanggal 18 Desember,” jelasnya, kemarin (20/01).
Menurutnya, dengan cepatnya pembahasan dan pengesahan oleh anggota DPRD Lebong, maka Pemkab Lebong bisa secepatnya melaksanakan atau menjalankan Perda tersebut. Apalagi seperti untuk HUT Lebong di Bulan Desember, bisa disahkan agar Pemkab Lebong bisa melakukan persiapan dengan matang. “Untuk HUT sendiri minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan, semuanya sudah dipersiapkan,” sampainya.
Adapun 8 Raperda yang dibahas, yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong. Raperda tentang perubahan nama Kecmatan Pelabai Menjadi Tubei, raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong. Kemudian raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil dan raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat.(614)