BENGKULU, BE - Rencana pemerintah mencabut subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg) pada pertengahan tahun 2020, dinilai sebagai sebuah tindakan yang tidak pro kepada palaku usaha kecil dan mikro (UKM). Bahkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menghambat perkembangan UKM di daerah.Pengamat UKM Bengkulu, Beni Suharto mengaku, kebanyakan industri mikro dan kecil masih menggunakan gas 3 kg dalam usahanya untuk mengurangi biaya produksi. Jadi, jika subsidi gas elpiji 3 kg dicabut, maka dampaknya akan sangat menambah biaya produksi pelaku UKM. Sehingga Harga komoditas yang dijual UKM akan menjadi lebih mahal.
\"Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak berpihak pada UKM dan akan menghambat UKM untuk berkembang, kalau harga komoditi yang mereka jual harus dinaikkan orang akan berpikir juga untuk membelinya,\" kata Beni, kemarin (16/1).
Ia juga menyebutkan, kebijakan pencabutan subsidi gas 3 kg adalah hal yang antitesis atau berlawanan dengan Undang-undang pemberdayaan UKM. Karena Undang-undang tersebut mendukung kesejahteraan pelaku UKM, ketika subsidi dicabut maka kesejahteraan mereka akan ikut berpengaruh.\"Jangan sampai di satu sisi dibuat Undang-undang pemberdayaan UKM, tapi di satu sisi ada lagi yang mengambat pemberdayaan itu,\" ujar Beni.
Menurutnya, saat ini pengguna gas 3 kg adalah usaha kecil dan mikro yang jumlahnya 25 juta lebih jenis usaha di Indonesia. Jika dibatasi, maka dampaknya akan sangat besar pada pengusaha kecil dan mikro tersebut. Ditambah lagi, jumlah pelaku UKM di Bengkulu mencapai 200 ribu lebih. Sehingga jika terjadi distribusi penyaluran gas subsidi secara tertutup maka banyak pelaku UKM yang akan menderita.
\"Kalau usaha mikro dan kecil tidak menggunakan gas melon. Itu sama saja membuat mereka semakin menderita, dengan pencabutan subsidi gas 3 kg maka biaya produksi akan menjadi tinggi. Hal ini berarti harga jual akan menjadi tinggi. Kalau harga jualnya tinggi berarti bisa berdampak pada kebangkrutan UKM karena tidak ada yang beli,\" tuturnya.
Selain itu, pencabutan subsidi gas 3 kg, dinilai sangat merugikan industri kecil dan mikro. Ini mengingat kebutuhan akan gas 3 kg sama vitalnya dengan kebutuhan seperti listrik, transportasi dan BBM. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa menunda rencana pencabutan subsidi gas melon sampai dengan tahun depan. Atau paling tidak menunggu kondisi ekonomi stabil. \"Pemerintah diharapkan menunda sementara kebijakan yang tidak pro UKM sampai tahun 2021. Kebijakan seperti pencabutan subsidi gas tunda dulu,\" tutupnya. (999)