BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman bagi mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan salinan putusan PK Dirwan, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 88/pidsus-TPK/2018/PN-Bgl tanggal 24 Januari 2019.
Sebelumnya, mantan Bupati Bengkulu Selatan yang tersandung kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berkas putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dr H Suhadi SH MH dan Muhammad Askin serta Eddy Armi sebagai hakim anggota.
\"Mengadili dan memastikan terpidana H Dirwan Mahmud secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,\" ucap majelis hakim.
Selain itu, Dirwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Serta pencabutan hak politiknya selama 3 tahun setelah permohonan berkas PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel membenarkan, pengadilan telah menerima salinan berkas putusan tersebut.
\"Sudah diterima, isinya penurunan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan. Penuntut umum juga akan mengeksekusi atau melaksanakannya putusan tersebut,\" kata Immanuel, Selasa (14/01).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengaku, KPK menghormati putusan itu dan akan segera mengeksekusi putusan itu.
\"Kami akan segera eksekusi putusan PK tersebut jika sudah mendapatkan putusan lengkapnya,\" singkatnya. (Imn)