Penggeledahan Pasca OTT Komisioner KPU Dinilai Lambat

Senin 13-01-2020,10:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, bengkuluekspress.com -Lambatnya penggeledahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rabu (8/1) mendapat sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka ihwal penyebab keterlambatan tersebut. Apakah memang karena izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK lambat atau pimpinan KPK yang lelet meminta izin.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyampaikan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas KPK dibatasi waktu untuk menentukan permohonan izin penggeledahan diterima atau tidak.

”Dewas itu terbatas, 1x24 jam harus merespons. Memberikan izin atau menolak,” ungkap dia kepada Jawa Pos kemarin (12/1).

Pengajuan izin geledah, lanjut Oce, harus dilakukan oleh pimpinan KPK. Karena itu, dia menyebutkan bahwa patut dipertanyakan bila yang lambat begerek adalah pimpinan KPK. ”Jadi, kalau pengajuan izinnya lama dari pimpinan, maka kesalahan ada di pimpinan,” ujarnya. Menurut dia, semua pihak di KPK mestinya mengerti, penggeledahan dan penyitaan merupakan dua hal penting dalam penindakan kasus korupsi.

Apalagi kasus yang dimulai lewat OTT. KPK harus bergerak cepat dan cermat. Bagi Oce, tidak ada alasan untuk menunda maupun mengundur penggeledahan. ”Penggeledahan dan penyitaan itu sangat berguna bagi pembuktian sebuah perkara,” kata dia. ”Kalau diundur-undur tentu bisa saja barang buktinya hilang,” tambahnya. Lebih dari itu, menunda atau mengundur bisa masuk kategori menghalang-halangi upaya penegakan hukum.

Dewas KPK sama saja melanggar hukum apabila melakukan itu. Sedangkan bila keterlambatan ada pada pimpinan KPK, Oce menyebut, perlu dilakukan pemeriksaan internal. Sebab, menurut dia itu termasuk salah satu tindakan melanggar etik. ”Itu (pelanggaran etik) kategori berat,” imbuhnya. Apabila tidak kelambatan tersebut tidak dipastikan sumbernya, dia menyampaikan, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terjadi di kemudian hari.

Menurut Oce, KPK sebagai penegak hukum mestinya memilki standar baku. Sehingga tidak akan muncul perbedaan perlakuan atas perkara satu dengan perkara lainnya. Dia pun mencontohkan, dalam kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. OTT terhadap yang bersangkutan dilakukan Selasa (7/1), rangkaian penggeledahan pun langsung dilakukan. ”Tetapi, di kasus KPU, kasusnya WS (Wahyu) sepertinya ada kendala untuk geledah dan sita,” ujarnya.

Oce juga menyampaikan, kondisi itu membuktikan bahwa UU KPK saat ini memang bisa melemahkan KPK. Walau sempat dipuji beberapa pihak karena bisa tetap melakukan OTT, dia menyebut UU tersebut tetap bermasalah. Dia menyampaikan, sistem izin kepada dewas yang diatur dalam UU tersebut membuka celah. ”Kalau UU baru tidak mengenal izin-izin itu, maka tidak terjadi yang namanya dugaan permainan seperti ini,” tegasnya. (deb/lum/syn) 

Tags :
Kategori :

Terkait