BPJS Permudah Turun Kelas

Selasa 07-01-2020,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, bengkuluekspress.com - Pasca diberlakukannya tarif iuran baru untuk peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 kemarin. BPJS Kesehatan mempermudah pesertanya yang akan menurunkan kelas layanan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi mengungkapkan ada dua mekanisme turun kelas yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan bagi pesertanya yang ingin menurunkan kelas layanan yaitu praktis atau perubahan kelas tidak sulit dan super praktis.

\"Untuk mempermudah peserta kita yang akan turun kelas, saat ini disiapkan dua alternatif yaitu praktis dan super praktis,\" terang Imam saat dikonfirmasi, Senin (6/1) kemarin.

Dijelaskan Imam, untuk yang praktis, program ini akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan hingga tanggal 30 April mendatang. Dimana kemudahan yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan adalah untuk melakukan perubahan kelas peserta tidak harus menunggu satu tahun namun bisa langsung dilakukan dalam periode tersebut. Hanya saja menurut Imam, perubahan kelas tersebut hanya bisa dilakukan satu kali saja dalam satu tahun. \"Kemudian dengan program ini peserta yang sebelumnya mengambil kelas I bisa langsung pindah ke kelas III,\" terangnya.

Program praktis ini menurutnya juga bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya tidak aktif seperti ada tuggakan, sehingga menurutnya peserta bisa merubah kelas layanan meskipun kartunya tidak aktif. Bagi masyarakat yang memanfaatkan program praktis ini, bila ia merubah di bulan Januari ini, maka perubahan tersebut baru bisa dinikmati bulan selanjutnya. \"Untuk program praktis ini, perubahan bisa dilakukan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau bisa melalui call center, mobile JKN dan mobile costumer service (MCS),\" terang Imam.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, untuk program satu lagi yaitu program super praktis hampir sama dengan program Praktis namun ada beberapa kelebihan. Kelebihan dari program super praktis yang akan berlaku hingga 31 Januari tersebut seperti saat melakukan perubahan maka statusnya akan langsung berubah tanpa harus menunggu satu bulan terlebih dahulu. Kemudian bila peserta sudah terlanjut bayar dan ingin melakukan perubahan dengan program super praktis tersebut, maka kelebihan bayarnya akan menjadi saldo untuk pembayaran iutan dibulan selanjutnya.

Bahkan menurutnya untuk peserta non aktif yang akan melunasi tunggakannya maka ia harus melunasi sesuai jumlah tunggakan dan besaran pembayarn terakhirnya akan disesuaikan dengan kelas yang ia ambil saat perubahan. \"bedanya untuk program super praktis ini, peserta harus datang langsung ke kantor, karena petugas kita akan langsung melakukan pengimputan ke server karena perubahannya akan langsung jadi,\" paparnya.

Imam berharap dengan adanya kemudahan dalam perubahan kelas layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, bisa mempermudah masyarakat untuk menyesuaikan kelas layanan yang ia ambil dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Karena menurutnya jangan sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut justru memberatkan masyarakat. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait