BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang oknum driver ojek online berinisial AS (28) warga Jalan Gang Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 39 paket narkotika golongan I jenis sabu, timbangan digital, handphone, dobel tip, dan bungkusan plastik klip.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Hendry Syaputra, saat penangkapan tim opsnal tidak langsung mendapatkan 39 paket sabu itu. Tim opsnal terlebih dulu menemukan tiga peket sabu yang disimpan di dalam helm tersangka. Berdasarkan penemuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan 36 paket sabu yang disimpan tersangka di rumahnya.
\"Dugaanya tersangka ini merupakan pengedar. Saat kita tangkap hanya menemukan tiga paket sabu, tetapi setelah kita kembangkan dapat lagi 36 paket sabu yang disimpan dirumahnya,\" jelas Kompol Hendry, Senin (6/1).
Tersangka ditangkap pada Kamis (2/1) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pejamat 8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Tertangkapnya tersangka AS berdasrakan informasi dari masyarakat yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jalan Pejamat. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kompol Hendry kemudian melakukan pengintian. Saat tersangka AS melintas, tim langsung melakukan penangkapan.
Warga sekitar menyaksikan penggeledahan yang dilakukan tim opsnal terhadap tersangka AS. Setelah ditangkap, AS dibawa ke rumahnya dan ditemukan 36 paket sabu ukuran kecil. Dari pengakuan tersangka AS, barang haram tersebut didapatkan dari seorang oknum warga binaan Lapas Bentiring berinisial D. \"Kita masih melakukan pengembangan siapa yang memasok sabu untuk tersangka AS. Saat ini tersangka sudah kita tahan,\" pungkas Kompol Hendry.(167)