Tiga Sanggahan TMS Diterima

Jumat 27-12-2019,11:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Sebanyak 3 dari total 65 pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya diminta untuk menyampaikan sanggahan kepada panita penerimaan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN), dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebelumnya, panita seleksi Kabupaten yang telah melakukan verifikasi terhadap 3.808 pelamar yang mendaftar di laman Sistem Seleksi Calon Pegawai negeri Sipil nasional (SSCN), hanya 3.799 yang mengantarkan berkas sementara 64 pelamar tidak mengantarkan berkas.

Dari 3.799 pelamar mengantarkan berkas, hanya 3.689 berkas yang dinyatakan lolos administrasi, sementara 110 berkas tidak lolos administrasi, dengan demikian ada sebanyak 174 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun 110 pelamar yang dinyatakan TMS setelah hasil verifikasi terdiri dari 22 untuk Tenaga Pendidikan, 83 berkas tenaga Kesehatan dan 5 berkas tenaga teknis. Namun dari total tersebut, hanya 65 pelamar yang menyampaikan sanggahan.

Adapun 3 pelamar yang dinyatakan TMS dan menyampaikan sanggahan dan dinyatakan MS yaitu karena alasan ijazah profesi dan transkip nilai asli tidak diunggah tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam pengumuman dan juknis. Dengan alasan itu, pelamar menyampaikan sanggahannya menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti seluruh ketentuan sehingga yang bersangkutan meminta panita untuk memeriksanya kembali.

Sementara untuk pelamar yang kedua yaitu ijazah diunggah di dokumen pendukung tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam pengumuman dan Juknis dan dibalas bahwa apa yang diunggah olehnya dalam hal ini dokumen pendukung seperti Surat Tanda Register (STR) sudah benar dan bukan ijazah. Sementara untuk pelamar yang terakhir yaitu Kartu tanda Penduuk (KTP) dan ijazah yang diunggah di SSCAN fotocopy atau tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam pengumuman dan juknis dan dibalas bahwa apa yang dimasukannya semuanya asli dan bukan fotocopy.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur SSos, mengatakan bahwa dari hasil sanggahan yang disampaikan, tim verifikasi langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata memang benar bahwa apa yang telah diunggah telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.

“Seperti yang menggunggah KTP dan ijazah memang awalnya seperti fotocopy karena hasil scan nya grayscal,” jelasnya.

Adanya kesalahan, karena ketika pelamar mengupload ke portal SSCASN, sistem sedang sibuk sehingga waktu proses verifikasi belum ter upload. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa persyaratan yang diharuskan dimasukan ternyata ada. “Karena ini kesalahan sistem dan kita juga melakukan pemeriksaan,” sampainya.

Selanjutnya, setelah seluruh pelamar melakukan sanggahan dan tim verifikasi melakukan tanggapan dan kemudian dilakukan rapat yang langsung dipimpin oleh ketua panita sekaligus Sekretaris kabupaten (Sekkab) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, memutuskan bahwa ke 3 pelamar dinyatakan MS. “Dengan demikian mereka akan bergabung dengan 3.689 pelamar yang sebelumnya telah dinyatakan MS,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait